Calon Jemaah Haji

Kemenag Sumut Siapkan Kursi Bisnis untuk Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) turut menyediakan kursi bisnis bagi jemaah haji lansia dan disabilitas.

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi saat menyambut jemaah lansia di Asrama Haji beberap waktu lalu. ( 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) turut menyediakan kursi bisnis bagi jemaah haji lansia dan disabilitas.

Hal tersebut sesuai dengan edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal, yang meminta seluruh Kakanwil Provinsi Kementrian Agama untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji utamanya ramah lansia dan disabilitas.

"Dari hasil kunjungan komisi VIII DPR RI di Asrama Haji Medan kemarin juga diimbau, kepada seluruh jajaran diminta untuk memfasilitasi jemaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis agar dekat dengan toilet pesawat," ujar Kakanwil Kemenag Sumatera Utara H.Ahmad Qosbi melalui keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan 2024, Mulia Banurea, Qosbi menambahkan bahwa pemberlakuan ini dilakukan mulai kelompok terbang (kloter) lima.

"Kita berlakukan mulai di kloter lima," imbuhnya.

Fasilitas tersebut diberikan agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik dapat melaksanakan ibadah haji dengan riang gembira.

"Karena jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet sehingga memudahkan mereka untuk melakukan buang air di toilet," tambahnya.

Adapun hasil pemantauan Tim Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut:

1. Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada
penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia dan disabilitas.

2. Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.

3. Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan
implementasi ketentuan tersebut.

4. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH termasuk pihak Garuda Indonesia.
(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved