Berita Medan

SUASANA di Mall Centre Point Usai Disegel, Terpantau Sepi, Masih Ada Penunjung yang Datang

Bukan hanya di pintu utama, pintu samping mal Centre Point juga di jaga ketat oleh petugas keamanan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah pengunjung yang datang ke Mal Centre Point, pasca dilelang Pemko Medan, Kamis (16/5/2024).  

Bobby Nasution mengatakan, penyegelan  dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama  hendak dilakukan.

Sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah  sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Mall Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011. 

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Mall Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya. 

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mall Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya. 

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu.

Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan  kewajibannya untuk membayar pajak  retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya. 

Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

Sejumlah pengunjung yang datang ke Mal Centre Point, pasca dilelang Pemko Medan, Kamis (16/5/2024). 
Sejumlah pengunjung yang datang ke Mal Centre Point, pasca dilelang Pemko Medan, Kamis (16/5/2024).  (TRIBUN MEDAN/ANISA)

"Ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi  Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu. 

"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar  PBB,  waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved