Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Wali Kota Bobby Tegaskan akan Bongkar Mal Centre Point jika Tak Bayar Pajak hingga Akhir Bulan Ini

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat ikut serta dalam pemasangan spanduk penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024), Bobby menegaskan, apabila pihak Centre Point tidak membayar pajak retribusi sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka akan dibongkar 

TRIBUN -MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bobby Nasution mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.

Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved