Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Satpol PP Pemko Medan Segel Mal Centre Point

Pemerintah Kota Medan resmi menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Petugas Satpol PP Kota Medan menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Petugas memasang spanduk penyegelan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemerintah Kota Medan resmi menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11:15 WIB, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Pantauan di lokasi, Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mall ini telah disegel.

Terlihat baik Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi.

"Pemerintah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja. Bangunan gedung ini ditutup/disegel,"tulis dalam baliho yang dipasang Satpol PP di depan pintu masuk Mall Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024).

Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Medan.

"Iya (ada pembongkaran) tapi bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Datang langsung aja ke lokasi ya," jelasnya kepada Tribun Medan.

Ditanya, apakah penyegelan dan pembongkaran karena telat membayar pajak, Noor belum menjawab secara gamblang.

"Nanti konfirmasi lanjutan ke dinas yang bersangkutan aja," ucapnya.

Sementara berdasarkan Surat Edaran yang Tribun Medan dapatkan tertulis, PJ Sekda meminta Petugas gabungan untuk merapat ke pusat perbelanjaan Center Point

"Sehubungan dengan surat Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 600 1 1 52, Tanggal Mei 2024 perihal: mohon bantuan personil dengan ini camat Medan Timur menugaskan, Lurah, Trantib dan Kepling, untuk mengikuti pelaksanaan pembongkaran atau penyegelan bangunan mal Center Point," tulisan dalam Surat Edaran dari Kecamatan Medan Timur.

Tunggak Pajak 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved