Viral Medsos

KETIKA Kuota KIP Kuliah Diberikan untuk Anggota DPR dan DPD, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Ilustrasi KIP Kuliah. 

- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK

- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan

Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2024 dan besaran dana bantuan KIP Kuliah:

Para siswa yang nantinya dinyatakan lolos verifikasi akhir, berhak mendapat bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan, serta uang saku di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.

Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

Berikut rinciannya:

Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved