Viral Medsos
KETIKA Kuota KIP Kuliah Diberikan untuk Anggota DPR dan DPD, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata
TRIBUN-MEDAN.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah. Malah yang selayaknya mendapatkan, justru tidak menerima.
Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini juga ternyata diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.
Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika, membenarkan adanya pemberian kuota tersebut.
Menurut Muni, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR RI.
"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, yang dikutip Minggu (12/5/2024).
Lantas, seberapa besar kuota KIP yang diberikan Kemendikbud Ristek untuk DPR RI?
Muni mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.
"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.
Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.
Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.
"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.
"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.
Namun, apakah kuota KIP itu disalurkan secara transparan dan benar-benar diberikan bagi yang membutuhkan?
Tidak sedikit pula kuota KPI yang disalurkan ke DPR RI digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk menunjang elektabilitasnya dalam meraih suara dalam Pemilu.
Bahkan, penerima KIP Kuliah ini diduga dijadikan menjadi tim sukses dan sebagai saksi di TPS oleh para caleg DPR incombent agar bisa terpilih kembali.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka.
Para calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.
Terdapat beberapa syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Calon penerima harus memasukkan data yang valid sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut rincian syarat penerima KIP Kuliah 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024 dan besaran dana bantuan KIP Kuliah:
Para siswa yang nantinya dinyatakan lolos verifikasi akhir, berhak mendapat bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan, serta uang saku di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.
Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cara-Mendaftar-KIP-Kuliah-untuk-Calon-Mahasiswa-Baru-Tahun-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.