Viral Medsos

KETIKA Kuota KIP Kuliah Diberikan untuk Anggota DPR dan DPD, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Ilustrasi KIP Kuliah. 

Sebagaimana diketahui, Pendaftaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah dibuka.

Para calon mahasiswa bisa mendaftarkan diri mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Terdapat beberapa syarat daftar KIP Kuliah 2024 yang perlu diketahui.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 hanya dilakukan melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Calon penerima harus memasukkan data yang valid sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Berikut rincian syarat penerima KIP Kuliah 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

- Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

- Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik

- Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi

- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved