Viral Medsos
KETIKA Kuota KIP Kuliah Diberikan untuk Anggota DPR dan DPD, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata
TRIBUN-MEDAN.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tengah ramai diperbincangkan karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah. Malah yang selayaknya mendapatkan, justru tidak menerima.
Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini juga ternyata diterima oleh para anggota DPR, DPD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial.
Penanggung Jawab KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika, membenarkan adanya pemberian kuota tersebut.
Menurut Muni, pemberian kuota itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam Permendikbud itu disebutkan adanya kuota untuk pemangku kepentingan termasuk di dalamnya anggota DPR RI.
"Termasuk dari anggota DPR, dan juga anggota DPD RI itu bagian dari pemangku kepentingan," kata Muni Ika dalam acara Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, yang dikutip Minggu (12/5/2024).
Lantas, seberapa besar kuota KIP yang diberikan Kemendikbud Ristek untuk DPR RI?
Muni mengatakan, secara keseluruhan, pihaknya memberikan kuota 20 persen untuk semua pemangku kepentingan yang tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2020.
"Sekitar 20 persenan kuota pemangku kepentingan," ujarnya.
Kendati demikian, Muni menegaskan, setiap usulan dari pemangku kepentingan akan tetap diseleksi dan diverifikasi setara dengan pendaftar KIP Kuliah lainnya.
Begitu pula dengan persyaratan dan tolok ukur dalam melakukan seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi baik negeri atau swasta.
"Kalau memenuhi persyaratan itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Puslapdik tentunya dan kalau tidak memenuhi syarat di sistem kami itu sudah notifikasi kalau diterima atau ditolak," tuturnya.
"Jadi kuota aspirasi itu mengusulkan dan tentunya semuanya akan diverifikasi oleh perguruan tinggi," jelas dia.
Namun, apakah kuota KIP itu disalurkan secara transparan dan benar-benar diberikan bagi yang membutuhkan?
Tidak sedikit pula kuota KPI yang disalurkan ke DPR RI digunakan untuk kepentingan pribadinya untuk menunjang elektabilitasnya dalam meraih suara dalam Pemilu.
Bahkan, penerima KIP Kuliah ini diduga dijadikan menjadi tim sukses dan sebagai saksi di TPS oleh para caleg DPR incombent agar bisa terpilih kembali.
Syarat Penerima KIP Kuliah
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cara-Mendaftar-KIP-Kuliah-untuk-Calon-Mahasiswa-Baru-Tahun-2022.jpg)