Breaking News

Polres Labuhanbatu

Berantas Narkoba, Kapolsek Kuala Hulu Turun Tangan Tangkap Pelaku Narkotika

JWAS (21) penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Rabu (1/5/2024) lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
JWAS (21) penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, ditangkap polisi, Rabu (1/5/2024) atas kepemilikan sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Ungkap kasus narkotika Jenis sabu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH MH bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial JWAS (21) penduduk Dusun V Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Rabu (1/5/2024) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan JWAS berikutnya barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

"Polisi menyita 2 ( dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat : 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna,"ujar AKP Parlando, Jumat (10/5/2024).

Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH, MH bersama anggotaya melakukan penangkapan pada Rabu (01/05/2024);sekira pukul 20.00.Wib di areal perkebunan sawit masyarakat di Dusun IV Klomento Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Als Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.


Hingga kini plaku JI Als Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kaluh Hulu mengatakan pelaku JWAS berikutnya barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap tersangka JWAS telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved