Tribun Wiki

Ancaman Pidana Laporan Palsu Menurut Undang-undang

Masyarakat yang nekat membuat laporan palsu di kepolisian bisa dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Editor: Array A Argus
Freepik
Ilustrasi hukum 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus laporan palsu kerap kali kita dengar di kepolisian.

Umumnya, motif pembuat laporan palsu beragam.

Ada yang ingin menutupi kesalahan, ada juga yang memang berniat untuk menguntungkan diri sendiri.

Dalam perspektif hukum laporan palsu merupakan penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.

Baca juga: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Seperti Rizky Febian dan Mahalini Raharja

Sebagai contoh, ketika seseorang berpura-pura mengaku dibegal dan kehilangan sepeda motornya. 

Padahal, motor tersebut sudah digadaikan.

Untuk menutupi perbuatannya, maka pelaku membuat laporan palsu untuk menghindari leasing.

Atau, contoh lain adalah ketika seseorang berpura-pura melapor kehilangan.

Tujuannya, agar mendapatkan ganti rugi dari asuransi.

Namun, pelaku yang membuat laporan palsu ini dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam

Pasal 220 KUHPidana

Terkait laporan palsu ini, pelakunya bisa dijerat atas Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini turut memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu.

Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Baca juga: Daun Kratom, Tanaman Herbal Obat Tradisional Kini Dilarang BPOM Hingga Penegak Hukum, Bisa Dipidana

Dilansir dari Kompas.com, unsur-unsur dari pasal ini, yaitu:

  • Melakukan perbuatan memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu tindak pidana,
  • Tindak pidana yang dilaporkan atau diadukan tidak terjadi,
  • Mengetahui bahwa tindak pidana itu tidak dilakukan.

Dalam praktiknya, tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 220 ini sering disebut sebagai laporan palsu atau pengaduan palsu.

Baca juga: Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ada yang Haram dan Halal

Adapun yang dimaksud “memberitahukan” dalam pasal ini adalah menyampaikan kepada kekuasaan yang berwenang, seperti pejabat penyelidik atau penyidik kepolisian, bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu.

Sementara “mengadukan” adalah menyampaikan kepada penyelidik atau penyidik kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana aduan disertai permintaan agar kepada pembuatnya dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat dibawa ke tahap penuntutan di pengadilan.

Apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, maka seseorang dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Mahar Emas Palsu, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pasal 242 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sementara Ayat 2 bunyinya, “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Kata “sengaja” yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk saksi yang memberi keterangan tidak benar karena lupa atau salah lihat serta salah dengar atau salah tangkap.

“Dengan sengaja” yang dimaksud adalah pembuat sadar bahwa keterangannya bertentangan dengan kebenaran dan hal tersebut harus dibuktikan.

Pada ayat 2, ancaman pidana diperberat. Inti delik pada ayat 2 sama dengan ayat 1, dan ditambah “merugikan terdakwa atau tersangka”.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved