Tribun Wiki

Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ada yang Haram dan Halal

Hukum bedah atau operasi plastik menurut Islam. Ada yang dihalalkan, tapi ada juga yang diharamkan

Editor: Array A Argus
Net
Ilustrasi operasi plastik 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bedah plastik atau operasi plastik lazim kita dengar dilakukan oleh masyarakat, terlebih-lebih kalangan artis.

Tujuan dari operasi plastik umumnya untuk mengubah bentuk tubuh.

Alasannya, karena ingin terlihat cantik dan tampan serta sempurna di mata manusia.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana Islam memandang bedah atau operasi plastik ini.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Mahar Emas Palsu, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Islam membolehkan bedah atau operasi plastik sebagaimana yang dilakukan banyak orang akhir-akhir ini?

Dilansir dari Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik, ada empat poin yang mesti diketahui umat muslim. 

Pertama bedah atau operasi plastik yang dilakukan karena rekonstruksi untuk memperbaiki fungsi dan bentuk anatomis yang tidak normal menjadi mendekati normal seperti operasi bibir sumbing, kontraktur, keloid, tumor, replantasi digiti, rekonstruksi payudara pasca-tumor, lesi kulit, hipospadia, dan kelainan alat kelamin.

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri

Bedah atau operasi plastik dalam hal ini merupakan jenis tindakan medis yang masuk kategori al-dharurat atau alhajat, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Tindakan yang dilakukan manfaatnya nyata didasarkan pada pertimbangan ahli yang kompeten dan amanah;

b. Aman dan tidak membahayakan; dan

c. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah. 

Baca juga: Daun Kratom, Tanaman Herbal Obat Tradisional Kini Dilarang BPOM Hingga Penegak Hukum, Bisa Dipidana

Kedua, bedah atau operasi plastik estetik yang dilakukan untuk mengubah ciptaan dan bersifat permanen seperti memancungkan hidung, mengubah alat kelamin, mengubah sidik jari, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i bukan termasuk kategori al-tahsiniyat,
hukumnya haram.

Ketiga, bedah plastik estetik yang merupakan jenis al-tahsiniyat, seperti membuang kelebihan lemak, kelebihan kulit, mengencangkan otot agar tidak kerut, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.

b. Menggunakan bahan yang halal dan suci;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved