Medan Terkini
Daftar Usaha yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan
DiskopUMKMPerindag Medan Benny Iskandar mengatakan, Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
• Menggunakan bahan-bahan halal yaitu bahan yang bersertifikat halal atau bahan yang berasal dari alam
• Tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin, dll
• Proses produksi sederhana
• Hanya memiliki 1 outlet dan/atau 1 tempat produksi, tidak boleh memiliki lebih dari 1 outlet
• Menetapkan 1 orang penyelia halal untuk mengawasi proses produk halal. Jika UMKM, boleh mengusulkan dirinya sendiri
• Merupakan usaha rumahan (bukan pabrikan)
Berkas yang Harus Disiapkan :
• NIB (nomor induk berusaha)
• Merek dan label
• Daftar bahan, bahan terdiri dari bahan baku, cleaning agent, dan kemasan
• Resep (proses produk halal)
• Foto produk
"Semua informasi tersebut sudah ada di instagram Diskopukmperindag @diskopukmperindag," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3.100 Peserta Ikuti Empat Konferensi Internasional dari Delapan Negara di UNPRI |
|
|---|
| Profil Benny Iskandar, KadiskopUKM yang Ditetapkan Kejari Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MFF |
|
|---|
| Kejari Tetapkan 2 Kadis di Medan Jadi Tersangka Korupsi Fashion Festival |
|
|---|
| Perkara Topan Ginting Disidangkan 19 November, Dipimipin Ketua Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Eks Camat Medan Polonia Umbar Senyum Ditangkap Kejaksaan, Tilap Uang Petugas Kebersihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Koperasi-UMKM-Perindustrian-dan-Perdagangan-Benny-Iskandar-Nasution1.jpg)