Medan Terkini

Daftar Usaha yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

DiskopUMKMPerindag Medan Benny Iskandar mengatakan, Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution saat melihat aneka stand yang dihadirkan di Pasar Dadakan Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, kota Medan, Sabtu (29/1/2022). Sudah ada 20 ribu pedagang yang mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUMKMPerindag) Medan Benny Iskandar mengatakan, Semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan bakal wajib memiliki sertifikat halal.

Dikatakan Benny, pihaknya menunggu semua produk makanan hingga minuman di Kota Medan halal sampai 17 Oktober 2024.

Dijelaskan Benny, hal itu dilakukan agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di Kota Medan merasa aman.

Apalagi, saat ini Pemko Medan menggratiskan masyarakat untuk pembuatan sertifikat halal di Kantor Diskopukmperindag di jalan Gatot Subroto Medan.

"Saat ini sudah 20 ribu pedagang yang berkasnya sudah diterima untuk mendapatkan sertifikat halal," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (6/5/2024).

Dikatakan Benny, sudah ada seribuan pedagang yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Namun masih banyak syarat yang kurang dan harus dilengkapi. Sehingga semua masih dalam proses berlanjut," katanya

Dijelaskan Benny, ada puluhan ribu pedagang UMKM yang terdaftar sebagai pelaku usaha.

"Saya lupa angka pastinya. Tapi adalah puluhan ribu. Dan semua ini harus memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024," tuturnya.

Jikapun ada pedagang yang belum mendapatkan sertifikat halal pada Oktober mendatang, kata Benny, pihaknya akan memperpanjang aturan tersebut.

"Akan kita perpanjang. Tapi saya rasa semua pedagang pasti mengupayakan untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Tapi pastinya akan adan sanksi juga bisa berupa peringatan, denda hingga penarikan produk usaha," jelasnya.

Benny menjelaskan adapun pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal adalah, pedagang makanan,minuman,jasa dan hasil penyembelihan hewan, bahan baku, bahan pangan.

"Semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal," katanya.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut :

• Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal sebelumnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved