Lima Kali Beraksi, Pelaku Jambret Diciduk Sat Reskrim Polres Tebingtinggi 

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) beralamat di Jalan Pala Kota Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MN alias Bagal (23) beralamat di Jalan Pala Kota Tebingtinggi. Pencurian tersebut terjadi di Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi beberapa waktu yang lalu.

Adalah Wiwik (50) yang merupakan ibu rumah tangga yang pada saat kejadian, Jumat (19/04/24) sekira pukul 17.10 Wib sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri melintasi Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.

Beberapa saat kemudian, dirinya didatangi pelaku dari arah belakang korban dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Usai mendekati korban, lalu pelaku menarik paksa tas berwarna merah yang digunakan korban dan pelaku langsung melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (03/05/24) membenarkan kejadian perampasan tas milik seorang wanita tersebut sehingga mengalami kerugian Rp. 8 juta 350 ribu dengan rincian uang tunai Rp. 1 juta, 1 unit android dan gelang emas seberat 7 gram.

Baca juga: Jumat Curhat, Personel Polsek Datuk Bandar Sebarkan Nomor Darurat Call Center 110

Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dengan meminta keterangan beberapa orang saksi.

"Pada hari Jumat (03/05/24) dini hari, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Top In Desa Sukadamai Jalinsum Sei Bamban- Medan Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu petugas membekuk pelaku saat dirinya sedang berjalan di areal hotel tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan," sebut Kasi Humas.

Lebih rinci, Kasi Humas menyebut bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar di bulan Februari 2024 lalu. Diketahui setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pencurian itu digunakannya untuk berfoya foya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi serta dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan", tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved