Gelang Emas Dijambret, Korban Tabrak Pelaku hingga Tersungkur
Dua pria yang berniat melakukan aksi penjambretan di Kota Medan Yusuf dan Heru Rahmat, gagal mencuri .
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria yang berniat melakukan aksi penjambretan di Kota Medan Yusuf dan Heru Rahmat, gagal mencuri usai Tuti Damai Hendriani Hutabarat yang menjadi korban keduanya langsung mengejar dan menabrak pelaku hingga tersungkur.
Aksi Turi yang diketahui merupakan warga Jermal XV ini sempat viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman yang didapat, tampak korban maupun kedua pelaku yang dibuat tersungkur mengalami luka di bagian wajahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin membenarkan adanya peristiwa kejar-kejaran antara korban dan pelaku jambret ini. Dirinya menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Minggu (15/3) kemarin sekita pukul 13.00 WIB.
"Benar, kejadiannya kemarin. Setelah kejadian, korban mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku. Jadi setelah dikejar, si pelaku ini mentok di lampu merah, saat akan putar balik langsung dihantam korbannya," ujar Yaqin, Senin (16/3).
Dikatakan Yaqin, peristiwa ini bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area. Saat itu, korban dipepet oleh kedua pelaku dari belakang dan langsung mengambil gelang emas yang dipakai korban.
Baca juga: Penjualan Kue Kering di Pusat Pasar Medan Turun Drastis pada Lebaran 2026
Selanjutnya, korban langsung berteriak dan mengejar kedua pelaku dibantu oleh anggota polisi dan warga setempat. Usai kejar-kejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil diberhentikan karena terjatuh tepat di simpang Jalan Halat.
"Setelah berhasil dihentikan, selanjutnya kita langsung mengamankan kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan, selanjutnya ke Polsek Medan Area untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik wanita berusia 41 tahun itu. Tak hanya itu, diketahui keduanya juga merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 479 KUHPidana. Untuk barang bukti, kita amankan satu gelang emas milik korban dan dua unit sepeda motor milik pelaku dan milik korban," pungkasnya. (mns/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pelaku-penjambretan-diamankan-di-Polsek-Medan-Area-usai-dihantam-emak.jpg)