Berita Viral

KELAKUAN SYL: Anak Beli Alphard Tapi Kementan Bayar Cicilan Rp43 Per Bulan, Juga Skincare Putrinya

Salah satunya, anak dari SYL membeli Alphard, namun yang membayar cicilannya dari kementerian pertanian sebanyak Rp 43 per bulan.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan disita KPK pada Kamis (1/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi. (Istimewa) 

"Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

"Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Kemudian, hakim menanyakan kepada siapa uang Rp3 juta tersebut diserahkan.

"Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" tanya hakim.

"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.

"Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya hakim.

"Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia," kata Yunus.

"Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim memastikan.

"Iya," pungkas Yunus.

Menurut Yunus, uang sejumlah Rp 3 juta itu merupakan anggaran tidak resmi.

"Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?" tanya hakim.

"Iya, untuk rumdin [rumah dinas]," jawab Yunus.

"Iya, keperluan dinas, kan, enggak masalah, ada anggarannya, kan. Itu anggaran resmi, enggak, Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim.

"Enggak, Yang Mulia," tandas Yunus.

Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan uang tersebut digunakan untuk pembelian makanan secara online yang diantarkan ke rumah dinas SYL.

Yunus menyebut, terkadang uang itu juga digunakan untuk kebutuhan laundry.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?" tanya hakim.

"Makanan online-online, gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu, Pak," ucap Yunus.

4. Rp 6 miliar sekali perjalanan ke Arab Saudi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kunjungan ke Arab Saudi pada tahun 2022.

Para Eselon I Kementerian Pertanian ternyata menyokong biaya perjalanan. 

Sokongan itu diberikan hingga Rp 6 miliar untuk satu kali perjalanan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Berapa menghabiskan dana dari sharing anggaran untuk kepentingan ke Arab Saudi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

"Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp 6 miliar," jawab saksi Arief Sopian, Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian.

Menurut Arief, Eselon I saling sharing untuk menutupi anggaran yang tidak cukup.

Adapun anggaran yang dijatah Kementan tidak cukup, lantaran SYL juga membawa keluarganya.

"Untuk kepentingan dinas tadi itu diambilkan dari anggaran yang mana? Cukup enggak dari anggaran perjalanan dinasnya Pak Menteri?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup pak. Tapi kan ada beberapa yang mungkin enggak cukup," kata Arief.

"Oke. Itu uangnya dari mana?" kata Hakim Fahzal.

"Dari share tadi pak," ujar saksi Arief.

Dalam perjalanan dinas ini, menurut Arief, SYL sampai membawa rombongan keluarga lebih dari 10 orang.

Bahkan Sekretaris Jenderal Kementan tak ikut serta dalam perjalanan dinas ini.

Rupanya, SYL dan keluarga sekalian melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.

"Yang paling banyak itu pada saat kunjungan umroh, Yang Mulia," jelas Arief.

"Siapa keluarganya yang ikut? Ibu?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, memastikan.

"Ibu, anaknya, cucunya mungkin ya ikut kali," jawab Arief.

"Lebih dari 10?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Lebih," jawab Arief.

5. Sawer biduan dari Rp 50 hingga Rp 100 juta

Di persidangan juga mengungkap fakta adanya aliran uang untuk saweran biduan. Fakta demikian diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp 100 juta. "Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi di persidangan.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Sebagaimana diketahui, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," kata Arief.

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayaran manggung.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

6. THR untuk Anggota DPR Fraksi Nasdem Rp 750 juta.

Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.  Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.

Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.  Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022. Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.

Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief di persidangan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud. Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung. "Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.

7. Setoran Pejabat Eselon I Kementan Rp 500 Juta Dipakai Untuk Beli Mobil Anak SYL

Setoran uang Rp 500 juta dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut digunakan untuk untuk membeli mobil anak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita). Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.

Fakta terungkap saat Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa. "Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senn (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"500-an saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.

Mobil Innova itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun, saat itu Thita tak menerima langsung, melainkan sopirnya.

"Sampai ke rumahnya?" kata Hakim Fahzal.

"Iya," kata Arief.

"Ketemu sama siapa?" tanya Hakim.

"Tidak, ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita," jawa Arief.

Adapun pejabat Eselon I Kementan yang menjadi sumber uang untuk pembelian Mobil Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya berasal dari direktorat jenderal dan sekretariat jenderal.

8. Biaya perawatan kulit Indira Chunda Thita Syahrul 

Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, juga disebut menggunakan anggaran di Kementan untuk melakukan perawatan kulit atau skin care.

Hal itu diungkapkan eks Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, saat bersaksi dalam persidangan.

Mulanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya kepada Gempur berdasarkan kesaksian ajudan SYL, Panji Hartanto, dalam persidangan pada Rabu (17/4/2024).

Diketahui pada saat itu Panji menyebut bahwa bosnya menggunakan anggaran Kementan untuk perawatan kecantikan dan pembelian onderdil kendaraan anaknya.

"Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa [SYL] kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare pak, yang skin care itu, yang tadi disampaikan Pak Musyafak," jawab Gempur.

Gempur bilang kalau permintaan anggaran Kementan untuk perawatan Indira Chunda Thita Syahrul.

Thita Syahrul adalah anggota DPR RI fraksi Partai NasDem. Partai yang sama menaungi SYL.

"Anaknya siapa? Thita?" tanya hakim.

"Thita dan cucunya," kata Gempur.

Menurut penjelasan Gempur, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Angkanya bervariasi dari Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

Perawatan kulit dilakukan Indira Chunda Thita Syahrul dan anaknya di Indonesia.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," tutur Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim kembali.

"Di dalam negeri," jawab Gempur.

"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.

Hakim lantas mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk perawatan kulit tersebut.

Gempur mengatakan anggaran untuk skin care itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementan.

"Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

"Sama, Pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur.

9. Uang Kementerian Rp 43 Juta per Bulan untuk Cicil Alphard Anak SYL

Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang anggaran Kementerian Pertanian untuk menyicil pembayaran mobil pribadi anaknya.

Fakta itu diungkap Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian 2021-2023, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Hafidh mengungkapkan, permintaan pembayaran mobil disampaikan oleh SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto.

"Apakah Panji pernah menghubungi saudara secara pribadi untuk minta sesuatu untuk kepentingan menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Hafidh di persidangan.

"Pernah Yang Mulia," kata Hafidh.

"Apa saja?" tanya Hakim lagi."Permintaan terkait pembayaran mobil," jawab Hafidh.

Tugas itu tak langsung ditelan mentah-mentah oleh Hafidh, sebab dia langsung mengkonfirmasi ke Kepala Biro yang menjadi atasannya.

Kepala Biro pun mengamini adanya perintah demikian dari SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.

"Maaf Yang Mulia itu semua ada juga arahan dari Kepala Biro, selain dari Panji. Konfirmasi ke Kepala Biro, Yang Mulia," katanya.

Padahal, sebagai Fungsional APK APBN Kementan, Hafidh tak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.

Dalam anggaran Kementan pun tak ada alokasi untuk membayar mobil pribadi menteri dan keluarganya.

"Itu tidak termasuk dalam rumah tangga menteri kan?" tanya Hakim memastikan.

"Tidak," ujar Hafidh.

Namun sebagai bawahan, Hafidh pada akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Mobil pribadi yang dibayarkan menggunakan anggaraan kementerian yakni Mobil Alphard.

Alphard itu dibayarkan dengan cara kredit Rp 43 juta selama 10 kali setiap bulan.

"Kepala Biro sudah menyampaikan pada saudara? Apa yang disampaikan? tanya Hakim Pontoh.

"Untuk menyiapkan pembayaran bulanan mobil. Kredit," jawab Hafidh.

"Mobil apa?" kata Hakim.

"Alphard," ujar Hafidh.

"Berapa jumlahnya?"

"Rp43 juta."

Menurut saksi, Mobil Alphard itu tak digunakan oleh SYL, melainkan anaknya yang bernama Kemal Redindo (Dindo).

Karena itulah, Alphard yang dicicil menggunakan anggaran Kementan itu tak terparkir di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

Mobil tersebut justru dibawa ke rumah di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saudara bisa mengatakan pribadi kenapa?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Dipakai orang lain," jawab Hafidh.

"Siapa yang pakai?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Anaknya Pak Menteri, Dindo," kata Hafidh.

"Dia di Jakarta atau Makassar?"

"Di Makassar."

Hafidh mengungkapkan bahwa uang Rp 43 juta untuk cicil Alphard anak SYL ini diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.

Uang Rp 43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai.

"Duitnya dari mana kalau enggak ada anggarannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan. Ada yang ditransfer, ada melalui Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan)," jawab Hafidh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar. "Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(*/tribun-medan.com/tribunnews..com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini dirangkum dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved