CPNS 2024
Berikut Sanksi bila Peserta Mundur setelah Lulus Tes Seleksi CPNS 2024
Anda bisa melihat laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024 atau SSCASN 2024 untuk mengecek lowongan CPNS dan PPPK secara online.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Peserta yang mengundurkan diri setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,-.
-Peserta yang mengundurkan diri setelah diangkat menjadi CPNS akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000.000.
Peserta yang diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri setelah mengikuti Pelatihan Informasi Dasar dan pelatihan lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000,-.
Denda ini merupakan bagian dari upaya instansi untuk menekan angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dan dinyatakan lulus.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_.jpg)