CPNS 2024
Berikut Sanksi bila Peserta Mundur setelah Lulus Tes Seleksi CPNS 2024
Anda bisa melihat laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024 atau SSCASN 2024 untuk mengecek lowongan CPNS dan PPPK secara online.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Mei 2024 di sscasn.bkn.go.id.
Anda bisa melihat laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2024 atau SSCASN 2024 untuk mengecek lowongan CPNS dan PPPK secara online.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024 untuk instansi pusat dan daerah.
Jumlah CASN 2024 untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Sementara itu, alokasi formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Lantas, bagaimana sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus?
Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.
1. Blacklist
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.
Berdasarkan sanksi tersebut, peserta yang mengundurkan diri tidak diperkenankan melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yaitu nama peserta akan masuk dalam daftar hitam selama satu periode.
2. Denda
Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda tergantung dari kebijakan instansi yang Anda lamar.
Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.
Rincian besaran denda adalah sebagai berikut
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2024_.jpg)