Sidang Ratu Narkoba

Berbanding Terbalik, Kini Ratu Narkoba Tak Menunjukan Gaya Hidup Glamor Lagi Usai Ditahan

Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin.  

Padahal, sebelum ditangkap dan diadili, Hanisah sering sekali memamerkan gaya hidup mewah dengan pakaian yang elegan.

Sementara itu dalam unggahan Instagram @rakan_aceh disebutkan jika petualangan Nyonya N alias Han alias Nisa, Incess UBAS asal Aceh ini harus berakhir setelah diciduk petugas.

H selama ini selalu menampilkan gaya hidup glamor melalui media sosial hingga sering dikira sebagai istri pejabat.

Namun dibalik kamuflasenya itu, H diduga menjalankan bisnis haram bersama dengan suaminya.

"H bukan pemain pemula, dia cukup profesional menjalankan bisnisnya. Sekilas, banyak orang terkecoh dan tak percaya jika H seorang Ratu Sabu, karena ia membalut dirinya dengan glamour di media sosial bersama para sosialita," tulis keterangan diunggahan tersebut.

Tak hanya itu saja, H juga sering menampilkan potretnya saat berada di luar negeri sehingga banyak yang mengira bahwa dirinya merupakan keluarga serta istri pejabat atau pengusaha.

"H kerap tampil bak seorang model, baik di Bireun bahkan luar negeri, itu sebabnya banyak yang mengiria jika H istri seorang pejabat atau pengusaha kelas kakap di Bireun," sambungnya.

Sementara itu terungkap pula fakta awal mula Nyonya N atau Han atau Nisa memulai bisnis narkoba bersama mantan suami pertama dan suami keduanya.

"Diketahui, H merupakan pemain lama yang berkecimpung dalam dunia narkoba bersama suami pertama dan kedua sebagai bandar narkoba antar negara," pungkasnya.

Saat itu diketahui jika H berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah suami keduanya membongkar kedok sang ratu narkoba.

"H diciduk di NS Doorsmeer miliknya di Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya petuga menangkap AN (suami ke 2 H) dan satu orang lainnya di Sunggal, Medan, dan dari nyanyian AN petugas kemudian menciduk H," tulis keterangan di Instagram.

Bahkan saat itu polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.

"Dari ruko di Sunggal sebagai gudang penyimpanan petugas menemukan barang bukti 52 Kg sabu 70 kotak rolex berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat 129 kg dan 30 ribu butir ekstasi," jelas keterangan tersebut.

"Berdasarkan pengakuan M, ia bertugas sebagai penjaga gudang sabu dan ekstasi disimpan, sementara AN dan HA dan Nyonya H bertugas menghitung barang di dalam gudang.

H alias Nisa juga berperan sebagai pengendali operasi peredaran, mulai dari penyediaan barang, pemasaran, hingga pengiriman," lanjutnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved