Berita Persidangan
4 Terdakwa Perkara 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi divonis berbeda di PN Tanjung Balai.
Atas hal tersebut, JPU dalam persidangan menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.
"Kita tuntut pidana mati," ujarnya.
Dijelaskan Andi, adapun hal memberatkan terhadap terdakwa yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
"Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional, sedangkan terhadap Terdakwa M Safii alias Ationg juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," urainya.
Ia mengatakan, bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.
"Diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Balai tersebut, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Dijelaskan Andi, adapun kronologis perkara adalah pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian dan pada saat di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan berhasil menghentikan dan mengamankan kapal / boat yang diawaki oleh para terdakwa.
Saat itu, ditemukan dua buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15602,16 gram atau 15,6 kilogram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4549,94 gram atau 4,5 kg.
Dari 4,5 kilogram pil ekstasi tersebut ditimbang berdasarkan barang bukti yang ditemukan sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-Terdakwa-Sabusabu-15-Kilogram_PN-Tanjungbalai_.jpg)