Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia

Nasib 20 PMI Korban Dugaan Perdagangan Orang, Ngaku Malu Pulang ke Rumah

Polisi mengamankan 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di dua penampungan di Kota Medan dan Kecamatan Namorambe.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sebanyak 20 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal yang sempat diamankan Polisi, Sabtu (27/4/2024). Mereka ngaku malu jika diantar pulang karena sudah bilang ke keluarga kerja di Malaysia. 

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Indonesia-Malaysia.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 20 orang calon pekerja berhasil digagalkan ketika akan dijual ke Malaysia untuk dipekerjakan ke pabrik.

Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, 20 korban ditemukan di dua lokasi penampungan yang disiapkan para pelaku di Kecamatan Namorambe dan di Kecamatan Pancur Batu.

"Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku. Juga ada 20 orang calon pekerja Indonesia yang akan diberangkatkan dan sudah berbulan-bulan di tempatkan di penampungan-penampungan,"kata Iptu Binrood Situngkir, Sabtu (27/4/2024).

Polisi menjelaskan, 20 calon pekerja migran Indonesia ilegal ini menjadi korban dugaan perdagangan orang sekaligus penipuan.

Mereka telah berada di penampungan bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga setahun.

Selama ini mereka berpindah-pindah tempat penampungan dan tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia sesuai perjanjian.

Padahal, mereka sudah membayar uang kepada agen sebanyak Rp 4 juta hingga Rp 7 juta supaya bisa berangkat dan bekerja ke Malaysia.

"Sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini."

Dari pengungkapan kasus perdagangan manusia ini Polisi menetapkan tiga orang tersangka, dari total 7 orang ditangkap di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan ialah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi.

Kemudian tersangka bernama Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Mereka berperan sebagai agen dan perekrut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Sumut.

"Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Mereka berperan sebagai agensi, rekrut lapangan."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved