Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia

Dijanjikan Kerja di Malaysia Gaji Rp 5 Juta, 20 Calon PMI Tinggal di Penampungan Berbulan-bulan

Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut berhasil menyelamatkan 20 orang calon PMI ilegal dari perdagangan manusia.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sebanyak 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan dari perdagangan orang dan dugaan penipuan modus kerja ke Malaysia, di Polda Sumut, Sabtu (27/4/2024). Mereka sudah membayar, tapi tak kunjung diberangkatkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut berhasil menyelamatkan 20 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari perdagangan orang jaringan Indonesia-Malaysia.

Mereka diduga hendak diperdagangkan, lalu dipekerjakan ke Malaysia oleh para agen yang ada di Sumatera Utara.

Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, 20 korban ditemukan di dua lokasi penampungan yang di Kecamatan Namorambe dan di Kecamatan Pancur Batu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, rupanya mereka direkrut oleh para tersangka melalui media sosial.

Korban dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai buruh pabrik dengan gaji Rp 5 juta setelah membayar kepada agen sebesar Rp 4 hingga Rp 7 juta terlebih dahulu.

Nyatanya, mereka cuma ditempatkan di penampungan selama 6 bulan hingga setahun tanpa kejelasan.

"20 orang calon pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia, tapi sudah berbulan-bulan di tempatkan di penampungan-penampungan dan sampai hari ini tidak kunjung diberangkatkan,"kata Iptu Binrod Situngkir, Sabtu (27/4/2024).

Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, dari total 7 orang ditangkap di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu.

Ketiganya ialah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi.

Kemudian tersangka bernama Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Mereka berperan sebagai agen dan perekrut.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Sumut.

Iptu Binrod mengatakan, modus tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu melalui media sosial.

Setelah para calon pekerja terkumpul, lalu mereka tawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.

Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved