Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia
Kronologi Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Orang 20 Calon PMI lewat Medsos Modus Kerja di Malaysia
Polisi menjelaskan awal mula terungkapnya kasus 20 pemuda menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang nyaris jadi korban.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi menjelaskan awal mula terungkapnya kasus 20 pemuda menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang nyaris jadi korban perdagangan manusia Indonesia - Malaysia.
Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada calon pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal, tapi tak kunjung diberangkatkan.
Kemudian pada Kamis 25 April siang, Polisi mendapat informasi adanya para agen sedang berkumpul di sebuah warung kopi di Jalan dr Mansyur Medan.
Selanjutnya, sekira pukul 15:00 WIB, personel datang ke warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan dan menemukan para tersangka sedang ngopi.
Kemudian Polisi langsung mengamankan tujuh orang tersebut dan membawanya ke Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi tanggal 24 April 2024 itu kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap tanggal 25 April. Terduga pelaku diamankan di kedai kopi, Jalan doktor Mansyur Medan,"kata Iptu Binrod Situngkir, Sabtu (27/4/2024).
Setelah diinterogasi, salah satu tersangka mengakui perbuatannya telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menempatkannya ke dua penampungan yang ada di Kota Medan dan Deliserdang.
Lalu Polisi langsung bergerak ke sebuah rumah berwarna ungu yang dijadikan penampungan di Jalan Raflesia Raya No.87 Siderejo, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang dan rumah di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur batu.
Total jumlah calon pekerja migran Indonesia PMI Ilegal (PMI) yang diamankan sebanyak 20 orang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, para korban tinggal di penampungan selama 6 bulan hingga setahun dengan cara berpindah-pindah.
Alasannya, untuk menenangkan korban ketika mereka mulai protes saat tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia, seperti yang dijanjikan.
"Sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan. Sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini."
Para tersangka merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia melalui media sosial.
Supaya bisa bekerja, para korban harus membayar uang sebesar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta.
Nyatanya, setelah membayar mereka tak kunjung diberangkatkan, malah berpindah tempat penampungan.
Perdagangan Manusia Indonesia Malaysia
perdagangan orang
PMI
Malaysia
TribunBreakingNews
Breaking News
breakingnews
| Nasib 20 PMI Korban Dugaan Perdagangan Orang, Ngaku Malu Pulang ke Rumah |
|
|---|
| Tampang 3 Agen yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia |
|
|---|
| Dijanjikan Kerja di Malaysia Gaji Rp 5 Juta, 20 Calon PMI Tinggal di Penampungan Berbulan-bulan |
|
|---|
| Perdagangan Manusia Jaringan Indonesia-Malaysia Dibongkar Polda Sumut, 20 Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Polisi-menangkap-tiga-tersangka-agen-pekerja-migran-Indonesia-PMI-Ilegal11.jpg)