Berita Viral
Aksi 6 Debt Collector Rampas Mobil di Jalan Jadi Tontonan Warga, Polisi Akhirnya Bertindak
enam petugas penagih utang atau debt collector yang mencoba mengambil paksa mobil warga hingga hampir mencelakai korbannya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Setelah menerima laporan korban, Polisi bergerak cepat menyelidiki, hingga akhirnya para penagih utang ini ditangkap karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Maringan.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Karanganyar-ungkap-fakta-baru-terkait-kasus-debt-collector.jpg)