Berita Medan

KASUS Pembunuhan Melani Sitompul, Korban dan Pelaku Sempat Nyabu dan Berhubungan Badan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, sebelum korban dibunuh, keduanya sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama-sama.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun (tengah) dan Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang (kiri) saat memaparkan kasus pembunuhan Melani Sitompul, Jumat (26/4/2024). 

Pada pukul 19:00 WIB inilah puncaknya. Tersangka kembali menghajar Melani hingga suara jerit kesakitan nya terdengar tetangga.

Pada pukul 19:30 WIB, para tetangga datang berusaha masuk ke dalam rumah. Sementara pelaku kabur lewat plafon rumah yang dijebol karena panik.

Ketika dilihat ke dalam rumah, korban sudah tergeletak menghembus nafas terakhirnya.

"Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan cara menjebol atap rumahnya. Dari situ kakak korban membuat laporan ke Polsek."

Melihat korban tewas mengen, polisi dibantu pihak Kecamatan dan TNI berusaha mencari pelaku.

Pada pukul 25 April pukul 00:00 WIB atau 5 jam setelah kabur, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim gabungan rumah kosong di perumahan Pondok Surya, lalu dibawa ke Polsek Medan Barat.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs 351 ayat (3)  KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 338 Subsider pasal 351."

Sejumlah awak media saat mengambil gambar tempat kejadian perkara di Jalan Karya, Gang Sepakat, Lingkungan 19, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan
Sejumlah awak media saat mengambil gambar tempat kejadian perkara di Jalan Karya, Gang Sepakat, Lingkungan 19, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)

Rido Pembunuh Melani Sitompul Sudah 4 Kali Dipenjara Mulai Edarkan Narkoba Hingga Mencuri

Polisi menyebut, Ridwan Nasution alias Ridho (45) pelaku pembunuhan Melani merupakan residivis yang sudah bolak balik keluar masuk penjara.

Pada tahun 1998 ia ditangkap karena melakukan penganiayaan dan ditahan selama 8 bulan di lapas Tanjung Gusta.

Tahun 2000 pelaku ditangkap karena mencuri kabel dan dijatuhi hukuman selama 10 bulan.

Kemudian, tahun 2012 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar ganja dan ditahan selama 6 tahun.

Selanjutnya, tahun 2020 pelaku ditangkap karena menjadi pengedar sabu dan dihukum selama 4 tahun. 

"Bahwa tersangka ini sebelumnya sudah empat kali menjalani hukuman."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved