Tribun Wiki
Kapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Dilantik, Ini Tahapannya
Anda mungkin bertanya kapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik. Simak tahapannya berikut ini
TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan agenda penetapan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.
Hal itu menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Menjaga Kedaulatan Indonesia Lewat Diplomasi Politik dan Dialog Damai
Setelah penolakan gugatan itu, KPU kemudian menjadwalkan waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024.
Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih
Dilansir dari Kompas.com, KPU RI rencananya akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Eks Kepala dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan, Korupsi Dana Sosialisasi Penanggulangan Bencana
Terpisah, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, pihaknya diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan penetapan presiden dan wapres terpilih.
KPU akan menerima salinan putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah dibacakan.
"Berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI, KPU memilih tanggal 24 april 2024," ujar Idham kepada Kompas TV, Senin.
Idham menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres turut dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilu.
Baca juga: CATAT! Ini Sederet Janji Kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang Mesti Ditagih
Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Juru bicara (jubir) Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, Prabowo-Gibran akan memenuhi undangan KPU yang akan menetaplan dirinya sebagai presiden dan wapres terpilih.
Prabowo juga bakal menyampaikan pernyataannya terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Anies dan Ganjar pada Rabu.
"Iya, Pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih. Iya pasti, pasti (hadir bersama Gibran)," jelas dia.
Baca juga: Momen Prabowo Subianto Bertemu Presiden China Xi Jinping di Beijing, Selanjutnya Melawat ke Jepang
Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres
Untuk diketahui, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (22/3/2024).