Deli Serdang Terkini

Eks Kepala dan Bendahara BPBD Deli Serdang Ditahan, Korupsi Dana Sosialisasi Penanggulangan Bencana

Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang, Amos F Karokaro dan Bendaharanya digiring ke mobil untuk diantar ke tahanan Selasa, (23/4/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karokaro (47).

Ia ditahan bersama mantan bendaharanya Era Rahmawati (36) karena disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2023 Selasa, (23/4/2024).

Kalak BPBD Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo Karo ketika melakukan peninjauan sungai beberapa waktu lalu. 
Kalak BPBD Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo Karo ketika melakukan peninjauan sungai beberapa waktu lalu.  (HO)

Amos dan Era sama-sama mengenakan rompi tahanan dan diborgol begitu keluar dari kantor Kejaksaan pukul 16.27 WIB.

Informasi yang dihimpun Amos yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kesbang Pol Deli Serdang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Medan. Sementara Era ditahan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar salah satunya setelah Amos memecati tenaga honorer yang ada di kantornya.

Karena tak terima dipecat sepihak pegawai honorer pun membuat pengaduan ke Kejaksaan awal tahun lalu setelah melakukan aksi unjukrasa.

Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry dalam keterangannya membenarkan Amos dan anggotanya itu terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2023.

"Tersangka Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPBD Deli Serdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan tersangka ERA RAHMAWATI, selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi. Mereka telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan sosialisasi itu yang kemudian mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804," ujar Mochamad Jeffry.

Disebut kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan pejabat Pemkab Deli Serdang ini hanya beberapa jam setelah Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman dilantik oleh Gubernur Sumut, Hasanuddin.

Dari catatan www.tribun-medan.com Kejaksaan Negeri Deli Serdang mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang sejak awal tahun lalu atau menguap setelah kisruh terjadi di lingkungan kantor BPBD Deli Serdang.

Pemecetan yang dilakukan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Deli Serdang, Amos F Karokaro terhadap puluhan orang tenaga honorer membuat tenaga honorer memberikan informasi kepada pihak Kejari Deli Serdang.

Mulai dari Amos, Bendahara hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) langsung dipanggili dan dipintai keterangan setelah aduan diterima.

Informasi lain yang dikumpulkan kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,350 Milyar itu sebelumnya dibagi dalam lima kegiatan. Modusnya memark-up jumlah peserta sosialisasi dan lama hari kegiatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved