Berita Medan

Sering Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap di kawasan tersebut, pada Jumat (19/4/2024) kemarin.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Rahmadi, pengedar narkoba yang ditangkap polisi di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria bernama Rahmadi (52), lantaran sering mengedarkan sabu di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap di kawasan tersebut, pada Jumat (19/4/2024) kemarin.

Katanya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Rahmadi," kata Janton kepada Tribun Medan, Minggu (21/4/2024).

Ia menjelaskan, dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.

Satu unit timbangan digital, dua buah sendok, dua bungkus plastik klip kosong, dan satu  unit handphone.

"Pelaku ini merupakan pengedar narkoba di wilayah tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Janton menyampaikan setelah ditangkap, pelaku beserta barang buktinya langsung di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk melengkapi berkas perkaranya," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved