Berita Medan

Sidang Tuntutan Terhadap Ratu Narkoba Kembali Ditunda, Jaksa Sebut Nota Tuntutan Belum Selesai

Terhitung hari ini, diketahui penundaan pembacaan tuntutan tersebut telah terjadi dua kali.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum saat meminta penundaan pembacaan nota tuntutan kepada Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/4/2024). Dikatakan Jaksa, bahwa penundaan tersebut dikarenakan nota tuntutan yang belum selesai. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sesuai jadwal, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap pada hari ini membacakan nota tuntutan terhadap perempuan yang dipanggil Ratu Narkoba itu.

Selain kepada Hanisah, penundaan pembacaan tersebut juga terhadap kelima terdakwa lainnya yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Terhitung hari ini, diketahui penundaan pembacaan tuntutan tersebut telah terjadi dua kali.

"Izin, Majelis. Untuk saat ini tuntutan belum selesai, Majelis. Mohon waktu, Majelis," ucap Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, Kamis (18/4/2024).

Mendengar hal itu, Hakim pun memerintahkan kepada Jaksa untuk membacakan tuntutannya pada Senin (22/4/24). 

"Jadi, Senin depan tanggal 22 April ya. Kemudian, hari Kamis tanggal 24 April pembacaan pledoi," kata hakim sembari menunda persidangan.

Tersangka Hanisah (39) yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh dilimpahkan ke Kejari Medan dalam proses tahap II dari penyidik BNN RI.
Tersangka Hanisah (39) yang dijuluki ratu narkoba asal Aceh dilimpahkan ke Kejari Medan dalam proses tahap II dari penyidik BNN RI. (Tribunmedan.com/HO)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan ratu narkoba Aceh Hanisah bersama lima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi.

Saat ini, Hanisah dan lima tersangka lainnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan adanya tahap II tersebut.

"Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Dari keenam tersangka, satu di antaranya merupakan wanita," kata Simon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved