Viral Medsos

Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03 setelah Mendengarkan Kesaksian 4 Menteri dan DKPP

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan respons usai sidang MK dengarkan kesaksian 4 Menteri dan dari DKPP, Jumat (5/4/2024).

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan respons usai sidang MK dengarkan kesaksian 4 Menteri dan dari DKPP, Jumat (5/4/2024).

Yusril menilai pemohon gagal dalam narasi petitum yang memohon pasangan calon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan minta pemilu diulang. 

"Hari ini jelas sekali Menkeu, Mensos, dan 2 Menko menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos," kata Yusril. 

Lebih lanjut Yusril sampaikan persidangan telah menjawab pertanyaan hakim soal bansos, bantuan penyediaan dana tersebut tidak mengandung titipan politik, melainkan berkaitan tugas pokok kementerian.

"Kesimpulan saya meski sidang ini belum berakhir, insya Allah keputusan pada 22 April, dan tidak ada satupun dari yang didalilkan dibuktikan, Majelis hakim akan menolak pemohon," kata Yusril.

Empat menteri telah dihadirkan dalam sidang hari ini, Jumat (5/4/2024), yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri tersebut telah memberikan keterangan tanpa disumpah di depan persidangan lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang tidak disumpah.  (Kompas tv)
Empat menteri telah dihadirkan dalam sidang hari ini, Jumat (5/4/2024), yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Keempat menteri tersebut telah memberikan keterangan tanpa disumpah di depan persidangan lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang tidak disumpah.  (Kompas tv)

Diketahui, empat menteri di Kabinet Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri itu diundang MK atas dua permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Para menteri ini dimintai keterangan oleh Mahkamah berkaitan dengan dalil-dalil permohonan mengenai adanya hubungan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. 

Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan MK itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Penjelasan Tri Rismaharani

Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos mendapatkan anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun anggaran 2023.

Dari jumlah tersebut, 98,65 persen atau Rp 86,1 triliun digunakan untuk program perlinsos dan sisanya merupakan anggaran untuk dukungan manajemen kementerian. Sedangkan, untuk tahun anggaran 2024, total anggaran Kemensos mencapai Rp79,214 triliun. Dari total anggaran tersebut, 95,46 persen atau Rp75,61 triliun untuk alokasi bansos

“Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp87.275.374.140.000 menjadi Rp79.214.083.464.000,” kata Risma.

Dalam kesempatan itu, Mensos Tri Rismaharini menjawab pertanyaan hakim Arief Hidayat soal penyaluran bansos beras.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan alasan mengapa Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menjadi pihak yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras.

“Sebelum Ibu jadi Menteri Sosial, apakah sudah ada program bantuan pangan beras?” tanya Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved