Pilpres 2024

Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud

Usai jadi saksi Partai Nasdem di rekapitulasi nasional, eks komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha jadi ahli Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud 

Pasalnya, pencawapresan Gibran telah mengubah UU. 

Yusril sempat mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Namun, sekarang, Yusril telah menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres.  

Luthfi mengatakan, dulu, Yusril kerap menyebutkan bahwa putusan 90 cacat hukum.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut diucapkan oleh Yusril di berbagai media.

"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi, dalam persidangan.

Luthfi kemudian mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan, ia akan meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah putusan 90 diterbitkan MK.

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucap Luthfi.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir dalam persidangan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait, Prabowo-Gibran, langsung merespons pernyataan Luthfi.

Yusril menilai, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.

Ia mengakui, putusan 90 merupakan peraturan yang problematik.

Namun di sisi lain, kata Yusril, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," kata Yusril.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," tuturnya.

Selanjutnya, Yusril mengatakan, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan mungkin selesai.

Ia menuturkan, keadilan sempurna akan terus dikejar, sebab proses pencariannya tidak akan berujung.

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Pastikan Maju di Pemilihan Wali Kota, Singgung Bobby Nasution

Baca juga: Keluarga Sandra Dewi Kena Getahnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 T, Siap-siap Miskin?

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved