Pilpres 2024

Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud

Usai jadi saksi Partai Nasdem di rekapitulasi nasional, eks komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha jadi ahli Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud 

TRIBUN-MEDAN.COM – Usai jadi saksi Partai Nasdem di rekapitulasi nasional, eks komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha jadi saksi ahli Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun saksi Partai Nasdem menjadi saksi ahli Ganjar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Saksi partai Nasdem yang menjadi saksi ahli Ganjar-Mahfud itu juga merupakan eks komisioner KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang sempat memberi catatan ketika mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (2/4/2024).

Hasyim mengungkapkan, Gusti merupakan saksi dari Partai Nasdem selama proses rekapitulasi tingkat nasional pada beberapa waktu lalu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari Partai Nasdem, sebagai catatan," kata Hasyim kepada majelis.

Putu lalu menjelaskan bahwa ia sudah mengundurkan diri dari saksi Partai Nasdem sejak tanggal 20 Maret 2024.

Putu pun menunjukkan selembar kertas tanda terima surat pengunduran dirinya itu.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20, dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai Nasdem," kata Putu dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo lalu menerima catatan tersebut dan meminta Putu untuk menyerahkan salinan tanda terima itu.

"Baik ya, nanti di-copy biar diserahkan ke Mahkamah," ujar Suhartoyo.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024).
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang gugatan sengketa Pilpres di MK, Rabu (27/3/2024). (HO)

Putu Arta sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran

Putu menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023.

Satu hari kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 yang digunakan sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi berkas, dan penetapan pasangan calon.

“Yang untuk pada akhirnya setelah hasil verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Putu, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved