Pilpres 2024

Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud

Usai jadi saksi Partai Nasdem di rekapitulasi nasional, eks komisioner KPU yakni I Gusti Putu Artha jadi ahli Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Usai Jadi Saksi Partai Nasdem di Rekap Nasional, Eks Komisioner KPU Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud 

“Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur,” sambungnya.

Menurutnya, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 Huruf q terkait usia capres-cawapres.

Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 231 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.”

“KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU,” tegas Putu.

Dia menambahkan, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar Pasal 30 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”

Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.

Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi untuk menyampaikan pandangan dan keterangan dalam sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024).

Dari sembilan ahli tersebut, ada Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Selain keduanya, ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dekan FH Universitas Brawijaya, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Aan Eko Widiarto, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran Charles Simabura, Didin Damanhuri, mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha, dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya, sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli dan Suharto.

Lalu, 10 saksi yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud adalah Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Baca juga: VIRAL Wanita Kabur Usai Tusuk Penjaga Toko Sampai Tewas, Melawan Saat Dikejar Warga, Acungkan Sajam

Baca juga: Viral Kelompok Geng Motor Serang Remaja Masjid Pakai Senjata Tajam di Medan Area, Ini Kronologinya

Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran

Disisi lain, Gusti Putu Artha, saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024), Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved