Berita Viral

Ekonom UI Blak-blakan Sebut Tanpa Cawe-cawe Jokowi dan Bansos, Prabowo-Gibran Cuma Dapat 42 Persen

Timnas AMIN menghadirkan beberapa saksi ahli di sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Liska Rahayu
YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI
Para ahli yang dihadirkan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diambil sumpahnnya sebelum sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dimulai di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

Kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, mengusulkan pengajuan sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para menteri yang diminta untuk dihadirkan ke MK yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Permohonan pengajuan para menteri Jokowi sebagai saksi ini secara resmi disampaikan kubu paslon 01 kepada 8 hakim konstitusi, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang utama MK, Jakarta pada Kamis (8/3/2024) malam.

Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis langsung menyatakan dukungan terhadap permohonan kubu Anies-Muhaimin tersebut.

"Kami sebetulnya mendukung usul pemohon 1. Tapi, kalau majelis hakim sudah mengatakan itu tidak mungkin karena sulit manajemen waktunya tentu kami menerima," kata Todung di persidangan.

Jika permohonan itu terbentur waktu yang terbatas, Todung pun berharap majelis hakim MK bisa menghadirkan dua menteri krusial, yakni Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.

Sebab, keterangan kedua menteri itu dianggap sangat vital perihal dugaan politisasi bansos untuk kepentingan kemenangan kubu 02.

"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial.

Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ungkap Todung.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved