Sumut Terkini

Satu Pendemo Pembebasan Ketua Adat Sorbatua Siallagan Dibebaskan setelah 4 Jam Ditahan

Satu pendemo pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan bernama Nikolaus Sitorus yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Nikolaus Sitorus (tengah kemeja hitam), massa aksi pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan setelah ditahan selama 4 jam, Rabu (27/3/2024). Selama berada di dalam gedung Polisi, handphonenya juga disita. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satu pendemo pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan bernama Nikolaus Sitorus yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan.

Dia dilepas sekira pukul 16:00 WIB tadi setelah ditahan di gedung Ditrreskrimum Polda Sumut selama empat jam.

Ketika berada di dalam, ia diinterogasi ada tidaknya memukul personel Polisi yang berjaga-jaga saat aksi berlangsung ricuh.

Namun ia membantah memukul serta meminta Polisi membuktikan jika ia dituding memukul Polisi.

"Selama disitu, aku menunggu saja jadinya sambil ditanya-tanya ada memukul atau tidak karena ada personel Polisi yang mau membuat laporan, katanya,"kata Nikolaus Sitorus, Rabu (27/3/2024).

Niko menjelaskan, selama ditahan di dalam gedung handphonenya turut disita Polisi.

Namun tak jelas apa alasan Polisi menyita handphone miliknya selama berjam-jam.

"Handphone ditahan juga. Gak tahu alasannya apa ditahan."

Diketahui, kericuhan pecah saat unjukrasa pembebasan Sorbatua Sialagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, di Polda Sumut, Rabu (27/3/2024) siang.

Massa sempat terlibat saling dorong mendorong dengan personel Polisi yang berjaga-jaga.

Setelah itu, massa juga membakar ban bekas sambil memblokir jalan lintas Medan-Tanjung Morawa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Lalu, ia diduga mengklaim lahan PT Toba Pulp Lestari dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak 5 pondok dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabai, jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT Toba Pulp Lestari Tbk yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal perusahaan.

Sorbatua Siallagan dinilai memiliki dasar atau alas hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk tersebut.

Menurut Hadi, penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua Siallagan sebanyak 2 kali.

Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan Surat Panggilan ke-2 Nomor : S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

Membawa paksa dilakukan penyidik karena ia menolak dan istrinya disebut mengahalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved