Sumut Terkini

Satu Pendemo Pembebasan Ketua Adat Sorbatua Siallagan Dibebaskan setelah 4 Jam Ditahan

Satu pendemo pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan bernama Nikolaus Sitorus yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Nikolaus Sitorus (tengah kemeja hitam), massa aksi pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan setelah ditahan selama 4 jam, Rabu (27/3/2024). Selama berada di dalam gedung Polisi, handphonenya juga disita. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satu pendemo pembebasan ketua adat Sorbatua Siallagan bernama Nikolaus Sitorus yang sempat diamankan Polisi sudah dibebaskan.

Dia dilepas sekira pukul 16:00 WIB tadi setelah ditahan di gedung Ditrreskrimum Polda Sumut selama empat jam.

Ketika berada di dalam, ia diinterogasi ada tidaknya memukul personel Polisi yang berjaga-jaga saat aksi berlangsung ricuh.

Namun ia membantah memukul serta meminta Polisi membuktikan jika ia dituding memukul Polisi.

"Selama disitu, aku menunggu saja jadinya sambil ditanya-tanya ada memukul atau tidak karena ada personel Polisi yang mau membuat laporan, katanya,"kata Nikolaus Sitorus, Rabu (27/3/2024).

Niko menjelaskan, selama ditahan di dalam gedung handphonenya turut disita Polisi.

Namun tak jelas apa alasan Polisi menyita handphone miliknya selama berjam-jam.

"Handphone ditahan juga. Gak tahu alasannya apa ditahan."

Diketahui, kericuhan pecah saat unjukrasa pembebasan Sorbatua Sialagan, Ketua Komunitas adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, di Polda Sumut, Rabu (27/3/2024) siang.

Massa sempat terlibat saling dorong mendorong dengan personel Polisi yang berjaga-jaga.

Setelah itu, massa juga membakar ban bekas sambil memblokir jalan lintas Medan-Tanjung Morawa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan Sorbatua Siallagan berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 dari laporan PT. Toba Pulp Lestari.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, TBK,"kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2024).

Kata Hadi, Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengerusakan serta penebangan pohon eucalyptus milik perusahaan.

Kemudian ia diduga membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk oleh dan juga menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved