Medan Terkini

Korupsi di RS Adam Malik Terbongkar, Bendahara AD Rugikan Negara 8 Miliar Lebih Kini Ditahan Kejari

AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Rumah Sakit Adam Malik, Medan 

 TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tim penyidik Kejadi Medan juga melakukan penahanan terhadap AD.

Amatan Tribun Medan, tersangka menaiki bus tahanan dengan menggunakan rompi brewarna merah bertulisan tahanan Kejari Medan.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: 4 Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Tanpa Syarat Sertifikat Pendukung

Tersangka AD selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik saat dilakukan penetapan tersangka di Kejari Medan, Rabu (27/3/2024). AD ditahan karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.
Tersangka AD selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik saat dilakukan penetapan tersangka di Kejari Medan, Rabu (27/3/2024). AD ditahan karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih. (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

Muttaqin mengatakan, bahwa tersangka AD merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adam Malik tahun anggaran 2018.

Disebutkan Kajari, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.

"Dan juga tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.8.059.455.203 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat PPK no 6 tanggal 16 Februari 2024.

Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Rumah Sakit Adam Malik Medan. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Selanjutnya, dengan alasan tersangka dikhwatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan Rutan atas Tersangka AD yang ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan. 
 
"Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," sebutnya.

Disinggung mengenai apakah akan ada pemeriksaan terhadap pihak lainnya, Muttaqin memastikan pemeriksaan akan berlanjut untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Yang mau diperiksa pasti ada lagi, namanya penyidikan itu membuat terang tindak pidana dan nanti menelusuri siapa-siapa lagi yang atau bisa kita mintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved