Pilpres 2024

Demokrat, PSI, dan Perindo Gugat Pileg di Sumut: Minta Pemungutan Suara Ulang Dugaan Kecurangan

Demokrat, PSI, dan Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 di Sumut. 

HO
Demokrat, PSI, dan Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 di Sumut.  

"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com (23/3/2024).

Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.

PAN Ajukan Gugatan ke Rekan Separtainya

PAN Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe.

Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU. Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.

Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.

Sementara pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.

Ini berarti, pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Hasilnya, MK menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, delapan permohonan PHPu anggota DPD, serta dua) permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.

Terkait permohonan ini, sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024.

Baca juga: Urutan Start MotoGP Portugal 2024, Bastianini Terdepan, Marquez Sebaris Bocah Ajaib, Live Trans7

Baca juga: PREDIKSI Skor Ekuador Vs Italia di FIFA Matchday, Ujian Konsistensi Spalletti Menuju EURO 2024

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved