Pilpres 2024

Demokrat, PSI, dan Perindo Gugat Pileg di Sumut: Minta Pemungutan Suara Ulang Dugaan Kecurangan

Demokrat, PSI, dan Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 di Sumut. 

HO
Demokrat, PSI, dan Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 di Sumut.  

TRIBUN-MEDAN.com - Demokrat, PSI, dan Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024 di Sumut. 

Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan gugatan Pemilu 2024, yakni Pilpres dan Pileg. 

Semenjak penetapan hasil suara yang dilakukan KPU, MK membuka pendaftaran gugatan selama tiga hari mulai, Rabu (20/3/2024).

Partai Demokrat mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.

Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.

Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut.

Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah. 

Hari ini Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden. 
Hari ini Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden.  (HO)

Begitu juga dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Lalu gugatan hasil Pileg di Sumut juga digugat Partai Perindo .

Mereka mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Pileg DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.

Diberitakan Kompas.com (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah. Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Gugatan Pilpres

Tim Hukum Anies-Muhaimin Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved