Sumut Hebat

Pemprov Sumut Fasilitasi 1000 Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Berikut Pesan Pj Gubernur

Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan fasilitasi sertifikat produk halal

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3/2024). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan fasilitasi sertifikat halal untuk 1000 UMKM.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendukung UMKM bisa berdaya saing tinggi.

Dan, Indonesia akan menjadi konsumen produk halal tertinggi sekitar Rp 4 triliun.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Sebut Pesona Ramadan di PRSU Berdayakan Ekonomi Kerakyatakan

 

"Provinsi Sumut merupakan populasi muslim terbesar kelima di Indonesia. Sumut punya beragam produk halal yang bisa jadi unggulan di pasar global, makanan, minuman, fashion, kosmetik hingga pariwisata," ujarnya di acara Fasilitasi Sertifikat Halal Self Declare bagi 1000 UMKM di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3/2024).

Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Koperasi Sumut terdapat 196.471 UMKM yang bergerak pada sektor akomodasi makanan dan minuman yakni 22 persen dari total UMKM Sumut.

Maka dari itu, Pemerintah perlu memastikan produk yang dihasilkan sesuai standar kehalalan yang ketat.

"Oleh karena itu, betapa pentingnya legalitas dan sertifikasi bagi pelaku usaha sebagai jaminan kepada konsumen," kata Hassanudin.

Sedangkan, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan wajib halal di bulan Oktober 2024.

Setelah itu, pemerintah akan mulai menertibkan produk-produk yang tidak tersertifikasi.

"Dari 4 juta produk UMKM halal, 2,5 juta melalui program ini Sertifikat Halal Self Declare Kemenkop UKM dan setelah 17 Oktober 2024. Pemerintah tentu akan mulai penertiban, mulai dari teguran tertulis, menarik produk dari pasaran, hingga jalur hukum," kata Yulius.

80 Persen Pelaku UMKM

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini karena kurangnya kesadaran akan pentingnya legalitas, biaya serrifikasi dan efektivitas pendamping halal.

"Kita akan optimalkan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) dan mendorong RPH (Rumah Potong Hewan) agar bersertifikat halal, karena tidak sedikit UMKM kita yang bahannya dari RPH yang belum bersertifikat, kita akan dorong ini lewat regulasi," kata Naslindo Sirait.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Berkomitmen Jaga Stabilitas dan Ketahanan Pangan di Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved