Medan Terkini
Kades yang Ngaku Polisi dan Rampok HP Mahasiswa Dibebaskan, Kapolsek : Korban Cabut Laporan
Kades dan dua rekannya yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswa kini dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Kepala Desa (Kades) dan dua rekannya yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terhadap seorang mahasiswa berinisial AK kini telah dibebaskan.
Padahal, ketiga pelaku yakni berinisial AH yang merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, MI dan ASS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha membenarkan bahwa saat ini ketiga pelaku tersebut sudah dibebaskan setelah adanya perdamaian dengan korban.
"Iya (dibebaskan), pelapor nya minta damai. Jadi mereka itu bertetangga dan ada hubungan keluarga jauh, itu yang mendasari," kata Candra kepada Tribun-medan, Kamis (14/3/2024).
Katanya, korban juga telah mencabut laporannya atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Sehingga, kasus tersebut tidak akan berlanjut sampai ke meja persidangan.
"Korban yang cabut laporan, saya pengennya dilanjutkan saja kasusnya," sebutnya.
Candra menyampaikan bahwa, korban juga sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi.
"Karena prosesnya memang bukan 365 murni. Awalnya laka lantas, spontanitas dan memang diakuinya hp itu dikasih sama korban untuk jaminan, cuma dia nggak jujur," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pria yang mengaku sebagai personel Polsek Sunggal. Satu diantaranya merupakan kepala desa (kades).
Ketiga pelaku yang diamankan ini yakni berinisial, MI (34), ASS (27) dan AH (27). Ketiganya merupakan warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku berinisial AH merupakan Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Katanya, ketiga pelaku ini ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya seorang mahasiswa berinisial AK (17).
Teddy menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (23/2/2024) malam.
| Fakta Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III, Berawal dari Cekcok Internal |
|
|---|
| Terlibat Cekcok dengan Ketua Yayasan, Kepala SPPG Tegal Sari Mandala III Diduga Dianiaya Pengawas |
|
|---|
| 9 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diturunkan untuk Memadamkan Kebakaran di Medan Marelan |
|
|---|
| Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Medan dan Sumut, Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai |
|
|---|
| Kebakaran Panglong Cat di Medan Marelan, Satu Wanita yang Terjebak di Lantai 3 Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-ketiga-pelaku-ketika-dihadirkan-saat-konferensi-pers-di-Polrestabes-Medan1.jpg)