Breaking News

Jabatan ASN

Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Mirip Dwifungsi ABRI Orde Baru yang Penah Dikecam KontraS

Pemerintah kabarnya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut jabatan ASN bisa diisi TNI dan Polri

|
Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Jajaran Kepolisian TNI dan Polri melakukan patroli jelang Hari Paskah di sejumlah daerah di Sumatera Utara. 

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN nonmanajerial tertentu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.

Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.

Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri aktif.(**)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved