Jabatan ASN
Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Mirip Dwifungsi ABRI Orde Baru yang Penah Dikecam KontraS
Pemerintah kabarnya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut jabatan ASN bisa diisi TNI dan Polri
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah menargetkan pada April 2024 mendatang, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disahkan.
Adapun PP tersebut mengatur tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat ini aturan tersebut masih disusun.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
Baca juga: PDI Perjuangan Kuasai DPRD Siantar, PKS Kini Dapat Dua Kursi, Ini Daftar 30 Caleg yang Lolos
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Selain itu, rancangan PP juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign).
Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan.
Baca juga: PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka
"Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selanjutnya rancangan PP pun membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.
Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Baca juga: LBH Medan Tunjukkan Bukti Rekaman Suara Kepala Sekolah, Soal Dugaan Kecurangan PPPK Langkat
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam rancangan PP ini.
Kecaman KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah mengecam keras revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri bisa menduduki jabatan ASN.
KontraS melihatnya sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan Dwifungsi ABRI, serta penguatan terhadap supremasi sipil.
"Dalam aspek substansial, diperkenankannya TNI-Polri menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Jumat (6/10/2023).
Kontras juga mengatakan, hal ini menempatkan TNI dan Polri tidak profesional.
Terlebih lagi, tidak ada kedaruratan yang signifikan untuk menempatkan prajurit dan polisi di dalam tubuh ASN.
Baca juga: PKS BALAS Usulan Grace Soal Jokowi Jadi Pemimpin Koalisi Besar Parpol : Tak Sesuai Demokrasi
"Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP, tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," ujar Dimas.
"Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan. Kami pun mengkhawatirkan pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu," katanya lagi.
Kontras juga menyoroti potensi kekaburan hukum lantaran tumpang tindih aturan terkait dibolehkannya tentara menjjadi ASN.
Padahal, jika merujuk kedua UU tersebut, secara jelas dalam UU TNI, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Selain itu, dalam konteks Polri, merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan Kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah," ujar Dimas.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Dari perubahan tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri tetap bisa menempati jabatan ASN nonmanajerial tertentu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.
"Pengisian jabatan ASN dari prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a dilaksanakan di instansi pusat meliputi kementerian atau lembaga...," demikian bunyi Pasal 19 Ayat (3) UU ASN, dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
Meski demikian, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri tetap dilakukan secara terbatas dan selektif.
Di sisi lain, diperbolehkannya prajurit TNI dan personel Polri menempati jabatan ASN tertentu sebetulnya sudah diatur dalam UU ASN sebelum dilakukan perubahan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri aktif.(**)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| PSMS Medan Incar Poin di Markas Sumsel United Meski Didera Krisis Pemain |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/patroli-jelang-hari-paskah-di-sumatera-utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.