Jabatan ASN
Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Mirip Dwifungsi ABRI Orde Baru yang Penah Dikecam KontraS
Pemerintah kabarnya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut jabatan ASN bisa diisi TNI dan Polri
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah menargetkan pada April 2024 mendatang, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disahkan.
Adapun PP tersebut mengatur tentang jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat ini aturan tersebut masih disusun.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
Baca juga: PDI Perjuangan Kuasai DPRD Siantar, PKS Kini Dapat Dua Kursi, Ini Daftar 30 Caleg yang Lolos
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Selain itu, rancangan PP juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign).
Anas mengungkapkan selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan.
Baca juga: PT SMGP Kerap Lolos dari Jerat Hukum Meski Nyaris Bunuh Warga, Walhi Sebut Harus Ada Tersangka
"Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selanjutnya rancangan PP pun membahas kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.
Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| PSMS Medan Incar Poin di Markas Sumsel United Meski Didera Krisis Pemain |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/patroli-jelang-hari-paskah-di-sumatera-utara.jpg)