Jabatan ASN
Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri, Mirip Dwifungsi ABRI Orde Baru yang Penah Dikecam KontraS
Pemerintah kabarnya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut jabatan ASN bisa diisi TNI dan Polri
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Baca juga: LBH Medan Tunjukkan Bukti Rekaman Suara Kepala Sekolah, Soal Dugaan Kecurangan PPPK Langkat
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam rancangan PP ini.
Kecaman KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah mengecam keras revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengizinkan prajurit TNI dan anggota Polri bisa menduduki jabatan ASN.
KontraS melihatnya sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan Dwifungsi ABRI, serta penguatan terhadap supremasi sipil.
"Dalam aspek substansial, diperkenankannya TNI-Polri menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Jumat (6/10/2023).
Kontras juga mengatakan, hal ini menempatkan TNI dan Polri tidak profesional.
Terlebih lagi, tidak ada kedaruratan yang signifikan untuk menempatkan prajurit dan polisi di dalam tubuh ASN.
Baca juga: PKS BALAS Usulan Grace Soal Jokowi Jadi Pemimpin Koalisi Besar Parpol : Tak Sesuai Demokrasi
"Sebagai contoh, dalam pelibatan TNI dalam domain sipil, harus dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP, tidak ada yang mengatur pelibatan prajurit TNI sebagai ASN," ujar Dimas.
"Ditempatkannya TNI-Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan. Kami pun mengkhawatirkan pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu," katanya lagi.
Kontras juga menyoroti potensi kekaburan hukum lantaran tumpang tindih aturan terkait dibolehkannya tentara menjjadi ASN.
Padahal, jika merujuk kedua UU tersebut, secara jelas dalam UU TNI, khususnya dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".
Selain itu, dalam konteks Polri, merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Dalam penjelasan pasal tersebut juga ditegaskan bahwa makna dari jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan Kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah," ujar Dimas.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
| TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga AKBP Basuki dengan Istri Sah hingga Kumpul Kebo dengan Dosen 5 Tahun |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Klarifikasi Satlantas Polrestabes Medan Terkait Video Viral Pengembalian Berkas di SIM Keliling |
|
|---|
| PSMS Medan Incar Poin di Markas Sumsel United Meski Didera Krisis Pemain |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/patroli-jelang-hari-paskah-di-sumatera-utara.jpg)