Viral Medsos

TERNYATA Kasus Roy Suryo Masih Berlanjut di Bareskrim Polri terkait Hoaks Mikrofon Gibran saat Debat

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Editor: AbdiTumanggor
X/tangkapan layar video
Roy Suryo belakangan ini menjadi sorotan publik setelah membagikan analisanya yang seolah-olah meragukan kemampuan Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua Pilpres 2024 yang dalam sesi ini mempertemukan tiga cawapres, Muhaimin Iskanda, Gibran, dan Mahfud MD pada 22 Desember 2023 malam. Dari narasi analisanya itu, Roy Suryo pun diduga menyebarkan hoaks bahwa Gibran seakan pakai earphone. Namun, setelah dislepet KPU RI yang sebut Roy tukang fitnah, ia pun tak terima. Roy Suryo sebut KPU terindikasi melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. (X/tangkapan layar video) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai keterangan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun demikian, Trunoyudo tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Roy Suryo tersebut. Sebab, kata dia, terkait waktu klarifikasi merupakan kewenangan penyidik.

Trunoyudo hanya memastikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks yang menyeret Roy Suryo saat ini masih berproses.

"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.

"Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut," kata dia.

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," tulis Roy Suryo melalui akun X miliknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved