Sumut Terkini

Batasan Pengeras Suara saat Ramadan, Dewan Masjid Sebut di Siantar Sudah Adaptasi Lama

Pihaknya sudah mengimbau pelaksanaan tadarusan untuk menggunakan microphone dalam. Kemudian hanya adzan salat 5 waktu dan pembacaan Alquran (Ngaji).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Dewan Masjid Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Dewan Masjid Kota Pematangsiantar, Armaya Siregar menyampaikan bahwa batasan penggunaan pengeras suara saat Ramadan yang diimbau pemerintah pusat, sudah diadaptasi jauh-jauh hari oleh seluruh pengurus masjid di Kota Pematangsiantar.

Ia pun merasa hal ini tak sulit untuk dipedomani. 

Armaya menyampaikan, sebelum adanya SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Siantar sudah peka dengan toleransi keberagaman masyarakatnya. 

"Ini bukan hal yang baru bagi kita, apalagi kita yang tinggal di Siantar ini. Hampir semua itu sudah kita mintakan ke masjid-masjid kita untuk mematuhi semua peraturan yang ada. Sebelum ini, dulu juga ada aturan dari Dewan Masjid Pusat di masa Pak Jusuf Kalla ketuanya," kata Armaya. 

"Itu sudah ada aturan  jadi bukan hal baru. Tapi biasanya kejadian aca tadarus sampai di atas jam 10 malam, Itu terjadi di daerah mayoritas muslim. Tapi kalau umpamanya masih ada yang non-muslim atau umat-umat lain saya rasa nggak ada tadarusan sampai di atas jam 10 belum ada," sambung Armaya. 

Pihaknya sudah mengimbau pelaksanaan tadarusan untuk menggunakan microphone dalam. Kemudian hanya adzan salat 5 waktu dan pembacaan Alquran (Ngaji) menggunakan mic luar selama 5 menit. 

"Kecuali untuk Salat Subuh kita minta 10 menit khusus Ramadan. Dan ini saya rasa nggak ada (masalah) . Karena umat Kristiani di Siantar jam 5 udah bangun. Kebetulan subuh itu, kita kan di Siantar jam 5 pagi, bukan jam 4 seperti di Jakarta," pungkasnya. 

Armaya memastikan bahwa toleransi di Siantar berjalan dengan penuh rahmat. Ia merasa tak ada lagi kesulitan bagi umat Islam di Siantar untuk menjalankan ibadah seiring kewajiban menjaga hubungan dengan sesama umat beragama lainnya. 

Terkait dengan batasan penggunaan pengeras suara sebesar 100 desibel, diakui Armaya, ini masih menjadi tanggungjawab dan kepekaan semua pengurus masjid, bahwa tak semau sound system menunjukkan volume desibel. 

"Sebetulnya kalau di daerah lain ada petugas yang pantau semua sound system Masjid tapi kita di Siantar ini nggak punya kita. Tapi kita sudah melihat bahwa semua Masjid kita sudah taat aturan," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama RI, Yaqut Kholil Quomas menyampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," kata Menag. 

Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved