Berita Medan

Walhi Sumut Temukan Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum PT SMGP yang Sebabkan 700 Warga Keracunan

Meski tidak ada kebocoran pipa gas, Walhi menemukan adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik tersebu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Penampakan warga pingsan, mual dan muntah diduga akibat keracunan gas dari PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Kamis (22/2/2024). 

"Hal ini menunjukkan jika pernyataan pemangku jabatan seperti kepala BPBD tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya dan terkesan menutupi fakta lapangan. Bermain kata di atas penderitaan korban adalah tindakan tidak bermoral," terangnya.

Temuan Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM Ratusan Warga Madina Mual-Pingsan Diduga Keracunan Gas PT SMGP

Walhi juga menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa massal yang dialami warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga akibat dugaan keracunan gas dari PT SMGP.

Mereka menilai PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 21 tahun 2014 tentang panas bumi, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut mereka, seharusnya polisi bisa mempidanakan PT SMGP.

"PT SMGP lalai untuk mencegah terjadinya keracunan massal ini dan seharusnya dapat ditindaklanjuti lebih lanjut untuk pemidanaan, mengingat jumlah korban yang terdampak tergolong banyak," ungkapnya.

Atas temuan-temuan ini, Walhi meminta agar Mabes Polri menetapkan status tersangka dan mengevaluasi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut.

Kemudian, Komnas HAM didesak turun ke lapangan melihat kondisi korban serta memenuhi tuntutan dan kebutuhan korban.

Lalu, Komnas HAM didesak segera memproses segala bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT SMGP.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) untuk juga didesak meninjau ulang izin operasi PT. SMGP.

"Mendesak pihak-pihak yang telah disebutkan di Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumatra Utara, dan Pemkab Mandailing Natal) untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum, serta menetapkan tersangka," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved