Viral Medsos
IBU Siswa SMA Korban Perundungan Bersyukur, 4 Orang Pelaku Ditetapkan Tersangka, Ikut Anak Vincent?
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus perundungan terhadap anaknya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus perundungan terhadap anaknya.
Selama ini, ibu W (44) bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab para pelaku merundung anaknya, A (17).
“Alhamdulillah banget. Dari semua ini, akhirnya kita terbuka. Apa sih penyebabnya? Karena saya sebagai orangtua pun, saya selalu bertanya-tanya. Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? Gitu kan,” kata W di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
“Apa penyebabnya? Apa kamu (anak saya) punya musuh? Atau apa kamu (anak saya) pernah pukul duluan? Itu yang selalu jadi… (pertanyaan),” lanjut dia.
Meski sebagai orangtua, W mengaku merupakan pihak yang paling telat mengetahui anaknya menjadi korban perundungan oleh sebuah kelompok bernama “Geng Tai”.
“Saya bilang, 'Mama enggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?'. Aku bilang gitu kan. 'Kamu pernah sakitin orang enggak?'. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, 'apa anak saya ribut?', gitu. 'Pernah dikeroyok segini banyak? Apa kamu pernah memukul duluan?',” ujar W menirukan percakapannya dengan A.
Kepada W, A mengaku tidak pernah memukul dan mencari masalah duluan kepada para pelaku.
“(Saya bilang) 'Oke, kalau begitu mama lanjut untuk proses hukum. Kamu enggak perlu cerita apa-apa sama mama, nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga enggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya,’,” kata W.
Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan E (18), R (18), J (18), dan G (18) sebagai tersangka atas kasus perundungan terhadap A, Jumat (1/3/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengumumkan bahwa ada 8 orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan in diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap A sebanyak dua kali, yakni 2 Februari 2024 dan 13 Februari, di sebuah warung belakang sekolah yang dikenal dengan nama “Warung Ibu Gaul”.
Anak Vincent Rompies turut menjadi tersangka?
Diketahui, Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies yang juga masuk sebagai anggota geng di SMA Binus Serpong.
Empat anak tersebut statusnya naik dari anak saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan gelar perkara, ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangetang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) dalam siaran Live Breaking News KompasTV.
Empat inisial nama tersangka diungkap polisi, namun tidak ada inisal FSR, anak dari Vincent Rompies. "Dengan inisial E berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kedua inisial R berusia 18 tahun 3 bulan laki-laki, kemudian inisial J usia 18 tahun 11 bulan laki-laki, dan yang keempat inisial G usia 19 tahun laki-laki," akat Alvino.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VincentRompies-Buka-Suara-Soal-Keterlibatan-Anaknya-Bully-Siswa-Binus-Saya-Sangat-Berempati.jpg)