Viral Medsos
IBU Siswa SMA Korban Perundungan Bersyukur, 4 Orang Pelaku Ditetapkan Tersangka, Ikut Anak Vincent?
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus perundungan terhadap anaknya.
Selain inisial nama di atas, Alvino menegaskan sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.
Pada prinsipnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah memberikan bimbingan agar anak bisa diterima kembali oleh masyarakat dan dapat hidup wajar sebagai warga masyarakat yang baik.
PK memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.
Seorang PK harus mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap Anak.
UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.
UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya dengan benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan seorang anak dapat ditahan di Rumah Tahanan Negara, tahanan rumah, atau tahanan kota.
Pada saat proses penahanan, tentunya petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui kepastian keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanannya pun juga harus dipisahakan dari orang dewasa.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VincentRompies-Buka-Suara-Soal-Keterlibatan-Anaknya-Bully-Siswa-Binus-Saya-Sangat-Berempati.jpg)